TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Lembaran Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2022 Nomor 5), dan Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 109 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Mandailing Natal sebagaimana dimaksud dalam Bab III dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 mempunyai fungsi sebagai berikut ;

  1. Perumusan program kerja Dinas berdasarkan dokumen perencanaan Kabupaten untuk pelaksanaan dan pencapaian Tujuan dan sasaran DinasĀ  ;
  2. Pengoordinasian dan penyusunan kebijakan Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan Dinas;
  3. Pembinaan aparatur serta penyelenggaraan administrasi Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan kinerja Dinas;
  4. Pengordinasian dalam pelaksanaan program dan kegiatan Dinas sesuai dengan petunjuk teknis agar program kegiatan terlaksana sesuai dokumen perencanaan;
  5. Penilaian prestasi bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
  6. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan;
  7. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dinas dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan;
  8. Evaluasi pelaksanaan tugas Dinas berdasarkan target kinerja yang telah ditetapkan sehingga target kinerja dapat terealisasi dengan baik dan perbaikan kinerja dimasa yang akan datang;
  9. Pelaporan pelaksanaan tugas Dinas berdasarkan ketentuan dan petunjuk teknis sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Scroll to Top